Jumat, 15 Desember 2017
Senin, 09 Oktober 2017
Softskill Tugas 1 ( Business Letter )
1.
Make business letter ( Changes in Business )
PT.
ALAM GLOBAL
Arief
Rahman Hakim street, Number 21, Depok
Phone
: 089653551773 Fax : (021) 7332755
Email
: alamglobal@gmail.com
Number : 035/ST/X/16
Attachment : -
Subject : Notification of change
October,
9th 2017
To :
Mr. Joan
Manager
PT.
ANGKASA RAYA
Komplek
Alam Nyata street, Number 01
Bogor
Dear
sir,
As you may have noticed by the
letter head, we have a new name. The business you knew as PT. ALAM SEMESTA is becoming
PT. ALAM GLOBAL. This change will take effect on 1st October 2017.
Then with this letter we inform you
that starting date 1st October 2017 and the next, our company use name PT. ALAM
GLOBAL. in addition to the company name change, the policy of the company has
been changed to improve the performance of the company. Please note that there
has been no change in range of product/services we offer. Nevertheless, name
change shall not impact our ongoing cooperation and agreed terms.
Related to it, then all company
activities use the new name PT. ALAM GLOBAL. We are looking forward to
continuing our pleasant relationship with you under our new company name.
Thank
you for your attention and cooperation.
Your
Sincerely,
Manager
of PT. ALAM GLOBAL
M. Ade
2.
Explain in your own language what that type of letter is used
This letter is
used to announced to customers that a company or a business to a change the name and the policy. The letter
includes the name of the new company and
the owner contact information, and to inform know that they are still selling
the same product
Surat ini
digunakan untuk mengumumkan kepada pelanggan bahwa perusahaan atau bisnis
mengubah nama dan polisnya. Surat tersebut mencakup nama perusahaan baru dan
informasi kontak pemiliknya, dan untuk menginformasikan bahwa mereka masih
menjual produk yang sama
3.
Explain the importance of the letter
The reason I make this letter that aside from formally announcing the
change the name of the company, the letter may also include a brief history of
the company, the fact that it is sold to another company or individual
and an assurance that it will continue to provide quality products and
customer-oriented service.
Alasan saya membuat surat ini bahwa selain mengumumkan secara resmi nama perusahaan tersebut, surat tersebut mungkin juga menyertakan sejarah singkat perusahaan, fakta bahwa produk tersebut dijual ke perusahaan lain atau individu dan jaminan bahwa hal itu akan berlanjut menyediakan produk berkualitas dan customer-oriented service
Senin, 12 Juni 2017
RIVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
REVIEW JURNAL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
DJOKO SETYO HARTONO
STAFF PENGAJAR FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
Disusun oleh :
NAMA : MUHAMMAD ADE NURMANSYAH
NAMA : MUHAMMAD ADE NURMANSYAH
NPM : 24215452
KELAS : 2EB08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2017
ABSTRAK
Saat ini lingkungan bisnis yang sangat kompetitif. pengusaha harus
mencari pendanaan yang efektif untuk mendukung kebijakan operasional dan
ekspansi. Alternatif Bank pendanaan pengecualian adalah pilihan lain, karena
tingkat umum sangat tinggi dan proses kredit aplikasi tidak fleksibel.
Leasing adalah salah satu dari pendanaan alternatif, namun hingga saat ini
aspek hukum tidak cocok. Ini penyewaan kontak antara dua pihak lessor dan
lessee. Hal ini dimungkinkan terjadi bahwa salah satu pihak tidak memenuhi inikontrakpenyewaan. Penelitian
ini digunakan untuk yuridis empiris metode dan spesifikasi penelitian
menggunakan analisis deskriptif. Objek penelitian adalah cabang PT.ACCFinanceSemarang.
Kesimpulan menemukan bahwa perlindungan hukum bagi lessor berdasarkan Pasal 6 ayat (l), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf (d), (f), Dan (h) Keputusan Menkeu RI No.l169 / KMK.01 / 1991 . Selain itu kontrak standar pembuatan lessor yang termasuk tanggung jawab lessee dan sanksi. cara lessor untuk memecahkan masalah adalah: pertama-tama untuk memberikan somatie untuk lessee dan akhirnya cara meminta ke pengadilan, tetapi lessor harus berpikir mempertimbangkan tentang pengeluaran besar waktu dan uang.
Kesimpulan menemukan bahwa perlindungan hukum bagi lessor berdasarkan Pasal 6 ayat (l), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf (d), (f), Dan (h) Keputusan Menkeu RI No.l169 / KMK.01 / 1991 . Selain itu kontrak standar pembuatan lessor yang termasuk tanggung jawab lessee dan sanksi. cara lessor untuk memecahkan masalah adalah: pertama-tama untuk memberikan somatie untuk lessee dan akhirnya cara meminta ke pengadilan, tetapi lessor harus berpikir mempertimbangkan tentang pengeluaran besar waktu dan uang.
Kata
kunci: kontrak sewa, lessor, lessee, tepat optie
Pendahuluan
Dunia usaha yang semakin kompleks saat-ini dalam perkembangaanya tentu membutuhkan
dukungan dari berbagai Pihak, diantaranya yaitu rnembutuhkan rnodal atau dana
yang cukup besar. Oleh karena itu pernerintah sebagai regulator berusaha
rnencari jalan keluarnya dengan menawarkan alternatif baru untuk memenuhi
kekurangan rnodal bagi para pengusaha dengan memPerkenalkan lembaga keuangan
baru selain lembaga keuangan perbankan Yang sudah ada sebelumnya. Lembaga
keuangan bank yang ada selama ini ternyata tidak cukup mampu untuk mendukung
kePerluan dana dalam masyarakat.
Bisnis sewa guna usaha / leasing termasuk bisnis yang berisiko cukup
tinggi, karena para perlindungan para pihaknya hanya sebatas pada itikad baik
dari masing-masing itikad tersebutyang dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian
sewa guna usaha / leasing. Dalam hal ini terdapat kemungkinan salah satu pihak
dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanannya Perjanjian sewa guna usaha / leasing terdaPat berbagai
hambatan yang biasa terjadi disebabkan oleh adanya kelalaian dari pihak lessee,
sebagai contoh dalam hal pembayaran yang menjadi kewajiban lessee dalam
perjanjian. Pelanggaran perjanjian yang berupa kelalaian dalam pihak lessee
tersebut bisa merugukan lessor, terutama apabila kelailaian berpengaruh secara
langsung terhadap obyek leasing. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya
perlindungan hukum terhadap kepentingan lessor agat terhindar dari resko
kerugian atau kehilangan obyek leasing, karena bagaimanapun juga dalam suatu
perjanjian para pihak tidak boleh ada pihakyang dirugikan.
·
Rumusan Masalah
Sampai
sejauh mana perlindungan hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian sewa guna usaha
/leasing di PT.ACC Finance Cabang Semarang ?
·
Batasan Masalah
Batasan masalah atau ruang lingkup penulisan pada kegiatan sewa menyewa
(Leasing) yang dilakukan oleh PT. ACC Finance Cabang Semarang.
.
METODE PENELITIAN
·
Subyek Atau Objek Penelitian
Subjek dalam perjanjian leasing adalah pihak yang terkait dalam perjanjian
leasing, yaitu pihak lessor dan lesse, lessor adalah perusahaan pembiayaan
atau perusahaan sewa guna usaha (leasing). Sedangkan lesse adalah perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Objek perjanjian leasing adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak
lesse terhadap lessor atas objek perjanjian sewa guna usaha/leasing yang telah
diatur dengan ketentuan dalam SK Menkue.
·
Populasi Atau Sample
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kententuan yang mengatur
perlindungan hukum yg dapat digunakan oleh lessor, sementara sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Keputusan Menkeu Republik Indonesia No.
1169/KMK/.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) khususnya pada
pasal 6 ayat(1).
·
Data
Yaitu
penelitian terhadap data sekunder. Pada penelitian kepustakaan ini diharapkan
dapat diperoleh data sekunder dengan cara : 1. Studi kepustakaan Yaitu data
yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Pengumpulan data sekunder
diperoleh dengan cara studi pustaka. Dalam hal ini dilakukan dengan
rnengumpulkan dan menelitian
peraturan perundang-undangan, bukubuku, serta sumber bacaan yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti. 2. Studi Dokumenter Yaitu mempelajari data-data yang diperoleh melalui
arsi-arsip yang berhubungan dengan terjadinya wanprestasi dalam suatu
perjanjian sewa guna usaha di PT.ACC Cabang Semarang
·
Alat Analisis
Alat analis yang digunakan analisa
kualitatif, yaitu analisa terhadap data yang diperoleh yang sulit diukur dengan
angka. Metode ini dilakukan terhadap data yang diperoleh, kemudian disusun
secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatf dalam bentuk
uraian untuk mencapai kej elasan masalah yang dibahas. Selanjutnya hasil
analisa tersebut dituangkan secara sistematis dalam bentuk karya ilmiah.
RINGKASAN PEMBAHASAN
PT. ACC Finance melakukan kegiatan
pembiayaan yang meliputi car
finance/leasing, equipment lease, factoring, corporate finance and syndication,
serta operating lease. Berbagai kegiatan pembiayaan tersebut dilakukan oleh
PT. ACC Finance melalui kantor cabangnya. Kegiatan pembiayaan tersebut tentunya
dilandasi dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian sewa guna
usaha. Perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang
Semarang seperti perjanjian sewa guna usaha pada umumnya tunduk pada ketentuan
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) yang diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Jenis perjanjian sewa guna usaha pada
PT. ACC Finance cabang Semarang adalah financial leasing dan perjanjian
tersebut harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian
yang isinya telah disusun terlebih dahulu dan dibakukan oleh lessor serta
dibuat dibawahtangan.
Sedangkan
isi dari perjanjian financial leasing sebagai berikut :
1. Leasing unit-unit
2. Jangka waktu leasing
3. Tanggung jawab lessee
4. Jaminan tunai
5. Pembayaran uang sewa
6. Pembayaran terlambat
7. Peristiwa kelailaian
8. Pajak-pajak
9. Resiko atasunit
l0. Asuransi
11. Pemilikan atas unit
l2. Pemeriksaan dan
pemberitahuaan tentang hak milik lessor
13. Jaminan nilai sisa
14. Hak opsi pada akhir
kontrak
15. Penyertaan lessee
16. Domisili hukum
Pada
proses pembuatan perjanjian sewa guna usaha tersebut harus mengikuti prosedur
mekanisme leasing yang ada di PT. ACC Finance cabang Semarang. Dalam prosedur
tersebut terdapat tahapan-tahapan yang mengatur setiap tindakan yang harus
diambil oleh para pihak, sehingga dapat dipastikan bahwa proses proses pembuatan
perjanjian tersebut dapat berjalan dengan teratur dan sistematis sesuai
kehendak para pihak sampai pada saat perjanjian tersebut yang ditandai dengan
penandatanganan. Prosedur leasing yang ada saat ini merupakan prosedur yang
berasal dari kebikjaksanaan masing-masing perusahaan sewa guna usaha/ leasing
yang tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan,
dermikian pula dengan prosedur mekanisme leasing yang terdapat pada PT. ACC
cabang Semarang, yang selama ini merupakan hasil dari kebikjaksanaan PT. ACC
sendiri, namun pengaturannya tetap disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku seperti KUH Perdata dan peraturan-peraturan tentang leasing.
Ketentuan
dalam Buku III KUH Perdata selain mengikat bagi pelaksanaan prosedur mekanisma
leasing, juga mengikat bagi perjanjian sewa guna usaha/ leasing telah diatur
secara khusus oleh ketentuan yang terdapatdalam Pasal 13 ayat 1. Menurut
ketentuan ketentuan tersebut, perjanjian leasing yang dibuat dan disepakati
oleh para pihak harus berbentuk perjanjian tertulus serta mekanisme harus
berisi atau memuat ketentuan ketentuan rinci mengenai:
1. Jenis transaksi leasing.
2. Nama dan alarnat
masing-masing pihak.
3. Nama, jenis, tipe dan
lokasi penggunaan modal.
4. Harga perolehan, nilai pembiayaan,
pembayaran leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai
sisa, simpanan jaminan dan ketentuan mengenal asuransi atas barang modal yang
dilease.
5. Masa leasing.
6. Ketentuan mengenai
pengakhiran transaksi leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus
ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi (finance
lease) hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
7. Hak opsi bagi lessee
dalam hal finance lease.
8. Tanggung jawab para pihak
atas barang modal yang dileasekan.
Konsekuensi
dari diterbitkannya SK Menkeu tersebut diatas, maka bagi perusahaan leasing
wajib menyesuaikan bentuk perjanjian sewa guna usaha/ leasing yang dibuatnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas. Sedangkan untuk prosedur mekanisme
leasing yang sudah ada masih bisa dipergunakan dengan syarat selama
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Buku III KUH Pedata
dan kebiasaaan kebiasaan yang berlaku dalam praktek perjanjian leasing.
Perjanjian yang dilakukan antara PT. ACC Finance sebagai lessor dan pihak
lessee adalah merupakan perjanjian baku. Maksud perjanjian baku dalam hal ini
adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah ditetapkan oleh
salah satu pihak yaitu pihak lessor. Sedangkan pihak lain yaitu pihak lessee
hanya menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam
perjanjian leasing di PT. ACC Finance yang dibuat standar, tetapi hal ini masih
bisa diterima oleh pihak lessee. Pihak lessee diberi kebebasan berkehendak
dalam hal ini menentukan barang yang akan dilease dan jangka waktunya. Dalam
perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, dalam hal
menentukan barang yang akan dilesae dan jangka waktunya. Dalam perjanjian
leasing terdapat kebebasan berkehendak, walaupun kebebasan tersebut bukan
sungguh-sungguh kebebasan berkontrak. Maksusnya asas kebebasan berkontrak
adalah setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam
perjanjian maupun yang belum diatur dalamundang-undang.
Tanggung Jawab Lessee
TerhadaP Lessor dalam Praktek Perjanjian Leasing Di PT ACC Finance Semarang
Menurut
SK Menkeu RI nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 Ayat 2 bagian h disebutkan, bahwa
perjanjian sewa guna usaha/leasing yang dibuat secara tertulis oleh para pihak harus memuat ketentuan dan keterangan
rinci, yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lessee
terhadap lessor atas barang modal yang dileasekan. Praktek dalam perjanjian
leasing di PT. ACC Finance cabang Semarang, ketentuan mengenai tanggung jawab
pihak lesse terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing telah
diatur dengan ketentuan dalam SK Menkeu seperti yang telah ditersebut diatas.
Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut dapat dilihat dalam perjanjian
leasing yang dibuat secara standar, yaitu berupa formulir perjanjian leasing
yang telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan leasing.
Tanggung
jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek pejanjian sewa guna usaha/leasing
dalam praktek perjanjian leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh
jenis pembiayaan dalam perjanjian tersebut. Jenis pembiayaan yang biasanya
dipergunakan dalam praktek perjanjian leasing adalah jenis financial lease dan operating
lease. Dalam jenis financial lease,
pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna
usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessee, termasuk segala resiko yang
timbul dari penggunaan obyek tersebut, sedangkan dalam operating lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek
perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessor, termasuk
segala resiko yang timbul dari penggunaan obyek tersebut. Pengaturan dalam
operating lease ini sama dengan pengaturan dalam perjanjian sewa menyewa biasa.
Adapun
tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna
usaha /leasing yang terdapat dalarm praktek perjanjian leasing adalah mengenai:
Penggunaan barang leasing, Pemeliharaan barang leasing, Kehilangan dan
kerusakan barang leasing karena sebab apapun, Wanprestasi atau ingkar janji
dari lessee, Pembiayaan barang leasing Yang meliputi biaya asuransi, pajak,
bunga, dan lain-lain. Pelaksanaan atas
suatu prestasi dari tanggung jawab pihak lessee terhadap lessoor atas obyek
perjanjian sewa guna usaha/leasing dalam prakteknya harus
sesuai dengan undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan, seperti yang diatur
dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut diatas oleh para pihak
dalam perjanjian leasing harus dilakukan berdasarkan atas itikad baik dan keadilan,
seperti yang diatur dalam ketentuan buku III KUH Perdata, semua ketentuan
mengenai pejanjian & perikatan yang berlaku dalam huku pedanjian juga harus
dijadikan dalam pembagian tersebut.
Perjanjian sewa
guna usaha/leasing dalam pelaksanaannya selain
mengikat para pihak dalam perjanjian
juga mengikat bagi para ahli waris Yang memperoleh hak dan pihak ketiga,
seperti yang diatur dalam pasal 1315-1318 dan Pasal 1 340 KUH Perdata. Apabila
lessee meninggal dunia, maka perjanjian leasing akan tetap berlaku dan seluruh
kewajiban lessee harus ditanggung oleh ahli warisnya. Jika pihak lessee tidak
melaksanakan ketentuan mengenai tanggung jawab terhadap lessor, maka ia
dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tersebut dapat berupa :
1. Tidak melakukan apa y
angdisanggupi akan dilakukannya.
2. Melakukan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagian seperti yang dijanjikannya.
3. Melakukan apa yang
drjanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Kepastian
Hukum Bagi Lessor dalam Praktek Perjanjian Sewa Guna Usaha/Leasing
Bagi
pihak lessor suatu kepastian hukum menjadi sangat penting untuk memberikan
perlindungan hukum dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing ini.
Beberapa perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh lessor diantaranya dengan
memakai alas hukum seperti termuat dalam Keputusan Menkeu Republik Indonesia
No. 1169/KMK.0 1/1 991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) khususnya
pada Pasal 6 ayat(l). Pada pasal tersebut diuraikan bahwa lessee sebagai pihak
yang memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor) dilarang
menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa gunakan kepada pihak
lain. Selain itu pada Pasal 7 ayat (3) lessee bertanggung jawab untuk
memelihara agar plakat atau etiket yang mencantumkan nama dan alamat lessor
tetap melekat pada barang modal yang disewagunakan.
Selanjutnya pada pasal 9 huruf (d) Keputusan Menkeu Republik Indonesia No.
1169/KMK.01/1991, mewajibkan bagi lesse untuk memberikan simpanan kepada lessor
masih ada Pasal 9 huruf (f) dan (h) yang menguraikan tentang penetapan kerugian
yang harus ditanggung pihak lessee dalam hal barang modal yang disewa guna
usaha dengan opsi menjadi hilang, rusak atau tidak berfungsi. Hal tersebut
masih diperjelas pada tanggung jawab para pihak terutama lessee atas barang
modal yang disewa guna usaha. Adapun ketentuan mengenai sanki juga telah diatur
dalam Pasal 1237 ayat 2, Pasal 1243-1252, Pasal 1266 KUH Perdata dan Pasal 181
ayat 1 HIR. Selain para pihak dalam perjanjian leasing juga bisa menetapkan
sanksi-sanksi lain dalam perjanjian yang dibuatnya berdasarkan kesepakatan
bersama, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUH
Perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Tentang Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris
Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1 989. ,
Suplemen Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris
Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1988.
Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif,
Remaja Rosdakarya, Bandung I 990.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra
AdityaBakti, Bandung 1 993.
Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan
Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.
Purwahid Patrik, Hukum Perdata I (Asas-asas Hukum
Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
Hukum Perdata II (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Undang-undang), Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang 1992.
Hukum Jaminan, Pusat Studi Hukum Perdata dan
Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegor o,1993 .
Dasar-DasarHukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung
1984. Rachmat Soemitro, Paj ak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco,
Bandung2001.
Ronny Hanitijo Soemarto, Metedologi Penelitian Hukum
dan Juimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta1990. Rusli hardijan, Badan Hukum dan
Bentuk Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.
R. Ali Ridho, Hukum Dagang (Tentang Prinsip dan Fungsi
Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
dan Asuransi Haji), Alumni, Bandung 1992.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bina Cipta,
Jakarta 1987.
RM. Soedikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yo gyakarta 1 98 8. Sewa Beli dan Leasing,
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1 986.
R. Subekti, Aneka Perjanjian,
Alumni, Bandung 1984. ,
Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta 1 990.
Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni,
Bandung 1992. ,
Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta
t987.
& R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Pradya Paramita,
Jakartal999.
Sadipto Rahardjo, IImu
Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.
Soerjono Soekamto & Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1985.
Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
Sri Soedewi Masjchoen Sofivan,
Kuliah Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Pengantar Hukum Perdata
Irrternasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta 1987.
Sri Suyatmi & J. Sadiarto, Problematika Leasing di
Indonesia, Arikha media cipta, Jakarta 1983
Siti Ismijati Jenie, Tinjauan Umum
Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan Alat-alat
Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993 .
Peraturan Perundang-Undangan : ]
* Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
* Kepres RI Nomor 61 Tahun 1998
tentang Lembaga Pembiayaan. 'l' Kep.Men.Keu.RI Nomor I 25 1/KMK.01 3/ 1 988
tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
* Kep.MenHub.RI Nomor KM 82 Tahun
1988 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Operasional Kapal Laut Yang Diperoleh
Dengan Cara Sewa Guna Usaha(Leasing).
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No.
SE28l5lMDl1983 tentang Ketentuan Perpanjangan lzin Usaha Perusahaan Leasing dan
Perpanjangan Penggunaan Tenaga Warga Negara Asing Pada Perusahaan Leasing.
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No.
SE48351MD11983 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan
Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing.
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No.
SE499lMDll984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan
Leasing.
*Kep.Men.Keu.RI Nomor l256lKMK.00/1
989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor l25l1KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
*Kep.Menkeu.RI Nomor 634/KMK.0 13 I
1990 tentang Pengadaan Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Perusahaan Leasing).
* Kep.Men.Keu.RI Nomor
1169/KMK.0lll99l tentang Kegiatan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
*Kep.Men.Keu.RI Nomor 468/KMK.0L7 I
1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.0l3/1988
tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1256IKMK00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
*Kep.Men.Keu.RI Nomor 448/KMK. 017
12000 tentang perusahaan pembiayaan.
Langganan:
Postingan (Atom)