Senin, 09 Oktober 2017

Softskill Tugas 1 ( Business Letter )

1.       Make business letter ( Changes in Business )
PT. ALAM GLOBAL
Arief Rahman Hakim street, Number  21, Depok
Phone : 089653551773 Fax : (021) 7332755

Number           : 035/ST/X/16
Attachment     : -
Subject                        : Notification of change
October, 9th 2017
To : Mr. Joan
Manager
PT. ANGKASA RAYA
Komplek Alam Nyata street, Number 01
Bogor
Dear sir,

            As you may have noticed by the letter head, we have a new name. The business you knew as PT. ALAM SEMESTA is becoming PT. ALAM GLOBAL. This change will take effect on 1st October 2017.
            Then with this letter we inform you that starting date 1st October 2017 and the next, our company use name PT. ALAM GLOBAL. in addition to the company name change, the policy of the company has been changed to improve the performance of the company. Please note that there has been no change in range of product/services we offer. Nevertheless, name change shall not impact our ongoing cooperation and agreed terms.
            Related to it, then all company activities use the new name PT. ALAM GLOBAL. We are looking forward to continuing our pleasant relationship with you under our new company name.
Thank you for your attention and cooperation.

Your Sincerely,

Manager of PT. ALAM GLOBAL
M. Ade

2.       Explain in your own language what that type of letter is used

This letter is used to announced to customers that a company or a business to a  change the name and the policy. The letter includes the name of the new company  and the owner contact information, and to inform know that they are still selling the same product

Surat ini digunakan untuk mengumumkan kepada pelanggan bahwa perusahaan atau bisnis mengubah nama dan polisnya. Surat tersebut mencakup nama perusahaan baru dan informasi kontak pemiliknya, dan untuk menginformasikan bahwa mereka masih menjual produk yang sama

3.       Explain the importance of the letter
The reason I make this letter that aside from formally announcing the change the name of the company, the letter may also include a brief history of the company, the fact that it  is sold to another company or individual and an assurance that it will continue to  provide quality products and customer-oriented service.

Alasan saya membuat surat ini bahwa selain mengumumkan secara resmi nama perusahaan tersebut, surat tersebut mungkin juga menyertakan sejarah singkat perusahaan, fakta bahwa produk tersebut dijual ke perusahaan lain atau individu dan jaminan bahwa hal itu akan berlanjut menyediakan produk berkualitas dan customer-oriented service






Senin, 12 Juni 2017

RIVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

REVIEW JURNAL

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
DJOKO SETYO HARTONO
STAFF PENGAJAR FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG







Disusun oleh  :
NAMA       : MUHAMMAD ADE NURMANSYAH
NPM          : 24215452
KELAS      : 2EB08


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2017

ABSTRAK

Saat ini lingkungan bisnis yang sangat kompetitif. pengusaha harus mencari pendanaan yang efektif untuk mendukung kebijakan operasional dan ekspansi. Alternatif Bank pendanaan pengecualian adalah pilihan lain, karena tingkat umum sangat tinggi dan proses kredit aplikasi tidak fleksibel.
Leasing adalah salah satu dari pendanaan alternatif, namun hingga saat ini aspek hukum tidak cocok. Ini penyewaan kontak antara dua pihak lessor dan lessee. Hal ini dimungkinkan terjadi bahwa salah satu pihak tidak memenuhi inikontrakpenyewaan. Penelitian ini digunakan untuk yuridis empiris metode dan spesifikasi penelitian menggunakan analisis deskriptif. Objek penelitian adalah cabang PT.ACCFinanceSemarang.
           Kesimpulan menemukan bahwa perlindungan hukum bagi lessor berdasarkan Pasal 6 ayat (l), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf (d), (f), Dan (h) Keputusan Menkeu RI No.l169 / KMK.01 / 1991 . Selain itu kontrak standar pembuatan lessor yang termasuk tanggung jawab lessee dan sanksi. cara lessor untuk memecahkan masalah adalah: pertama-tama untuk memberikan somatie untuk lessee dan akhirnya cara meminta ke pengadilan, tetapi lessor harus berpikir mempertimbangkan tentang pengeluaran besar waktu dan uang.
          
Kata kunci: kontrak sewa, lessor, lessee, tepat optie

Pendahuluan

Dunia usaha yang semakin kompleks saat-ini dalam perkembangaanya tentu membutuhkan dukungan dari berbagai Pihak, diantaranya yaitu rnembutuhkan rnodal atau dana yang cukup besar. Oleh karena itu pernerintah sebagai regulator berusaha rnencari jalan keluarnya dengan menawarkan alternatif baru untuk memenuhi kekurangan rnodal bagi para pengusaha dengan memPerkenalkan lembaga keuangan baru selain lembaga keuangan perbankan Yang sudah ada sebelumnya. Lembaga keuangan bank yang ada selama ini ternyata tidak cukup mampu untuk mendukung kePerluan dana dalam masyarakat.

Bisnis sewa guna usaha / leasing termasuk bisnis yang berisiko cukup tinggi, karena para perlindungan para pihaknya hanya sebatas pada itikad baik dari masing-masing itikad tersebutyang dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian sewa guna usaha / leasing. Dalam hal ini terdapat kemungkinan salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian.

Dalam pelaksanannya Perjanjian sewa guna usaha / leasing terdaPat berbagai hambatan yang biasa terjadi disebabkan oleh adanya kelalaian dari pihak lessee, sebagai contoh dalam hal pembayaran yang menjadi kewajiban lessee dalam perjanjian. Pelanggaran perjanjian yang berupa kelalaian dalam pihak lessee tersebut bisa merugukan lessor, terutama apabila kelailaian berpengaruh secara langsung terhadap obyek leasing. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya perlindungan hukum terhadap kepentingan lessor agat terhindar dari resko kerugian atau kehilangan obyek leasing, karena bagaimanapun juga dalam suatu perjanjian para pihak tidak boleh ada pihakyang dirugikan.

·         Rumusan Masalah

Sampai sejauh mana perlindungan hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian sewa guna usaha /leasing di PT.ACC Finance Cabang Semarang ?

·         Batasan Masalah

Batasan masalah atau ruang lingkup penulisan pada kegiatan sewa menyewa (Leasing) yang dilakukan oleh PT. ACC Finance Cabang Semarang.
.
METODE PENELITIAN

·         Subyek Atau Objek Penelitian

Subjek dalam perjanjian leasing adalah pihak yang terkait dalam perjanjian leasing, yaitu pihak lessor dan lesse, lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha (leasing). Sedangkan lesse adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Objek perjanjian leasing adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lesse terhadap lessor atas objek perjanjian sewa guna usaha/leasing yang telah diatur dengan ketentuan dalam SK Menkue.


·         Populasi Atau Sample

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kententuan yang mengatur perlindungan hukum yg dapat digunakan oleh lessor, sementara sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. 1169/KMK/.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) khususnya pada pasal 6 ayat(1).

·         Data

Yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pada penelitian kepustakaan ini diharapkan dapat diperoleh data sekunder dengan cara : 1. Studi kepustakaan Yaitu data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Pengumpulan data sekunder diperoleh dengan cara studi pustaka. Dalam hal ini dilakukan dengan rnengumpulkan dan menelitian peraturan perundang-undangan, bukubuku, serta sumber bacaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 2. Studi Dokumenter Yaitu mempelajari data-data yang diperoleh melalui arsi-arsip yang berhubungan dengan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian sewa guna usaha di PT.ACC Cabang Semarang

·         Alat Analisis

Alat  analis yang digunakan analisa kualitatif, yaitu analisa terhadap data yang diperoleh yang sulit diukur dengan angka. Metode ini dilakukan terhadap data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatf dalam bentuk uraian untuk mencapai kej elasan masalah yang dibahas. Selanjutnya hasil analisa tersebut dituangkan secara sistematis dalam bentuk karya ilmiah.



RINGKASAN PEMBAHASAN

PT. ACC Finance melakukan kegiatan pembiayaan yang meliputi car finance/leasing, equipment lease, factoring, corporate finance and syndication, serta operating lease. Berbagai kegiatan pembiayaan tersebut dilakukan oleh PT. ACC Finance melalui kantor cabangnya. Kegiatan pembiayaan tersebut tentunya dilandasi dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian sewa guna usaha. Perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang Semarang seperti perjanjian sewa guna usaha pada umumnya tunduk pada ketentuan tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Jenis perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang Semarang adalah financial leasing dan perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang isinya telah disusun terlebih dahulu dan dibakukan oleh lessor serta dibuat dibawahtangan.
Sedangkan isi dari perjanjian financial leasing sebagai berikut :
1. Leasing unit-unit
2. Jangka waktu leasing
3. Tanggung jawab lessee
4. Jaminan tunai
5. Pembayaran uang sewa
6. Pembayaran terlambat
7. Peristiwa kelailaian
8. Pajak-pajak
9. Resiko atasunit
l0. Asuransi
11. Pemilikan atas unit
l2. Pemeriksaan dan pemberitahuaan tentang hak milik lessor
13. Jaminan nilai sisa
14. Hak opsi pada akhir kontrak
15. Penyertaan lessee
16. Domisili hukum

Pada proses pembuatan perjanjian sewa guna usaha tersebut harus mengikuti prosedur mekanisme leasing yang ada di PT. ACC Finance cabang Semarang. Dalam prosedur tersebut terdapat tahapan-tahapan yang mengatur setiap tindakan yang harus diambil oleh para pihak, sehingga dapat dipastikan bahwa proses proses pembuatan perjanjian tersebut dapat berjalan dengan teratur dan sistematis sesuai kehendak para pihak sampai pada saat perjanjian tersebut yang ditandai dengan penandatanganan. Prosedur leasing yang ada saat ini merupakan prosedur yang berasal dari kebikjaksanaan masing-masing perusahaan sewa guna usaha/ leasing yang tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan, dermikian pula dengan prosedur mekanisme leasing yang terdapat pada PT. ACC cabang Semarang, yang selama ini merupakan hasil dari kebikjaksanaan PT. ACC sendiri, namun pengaturannya tetap disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku seperti KUH Perdata dan peraturan-peraturan tentang leasing.

Ketentuan dalam Buku III KUH Perdata selain mengikat bagi pelaksanaan prosedur mekanisma leasing, juga mengikat bagi perjanjian sewa guna usaha/ leasing telah diatur secara khusus oleh ketentuan yang terdapatdalam Pasal 13 ayat 1. Menurut ketentuan ketentuan tersebut, perjanjian leasing yang dibuat dan disepakati oleh para pihak harus berbentuk perjanjian tertulus serta mekanisme harus berisi atau memuat ketentuan ketentuan rinci mengenai:
1. Jenis transaksi leasing.
2. Nama dan alarnat masing-masing pihak.
3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan modal.
4. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan mengenal asuransi atas barang modal yang dilease.
5. Masa leasing.
6. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi (finance lease) hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
7. Hak opsi bagi lessee dalam hal finance lease.
8. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.

Konsekuensi dari diterbitkannya SK Menkeu tersebut diatas, maka bagi perusahaan leasing wajib menyesuaikan bentuk perjanjian sewa guna usaha/ leasing yang dibuatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas. Sedangkan untuk prosedur mekanisme leasing yang sudah ada masih bisa dipergunakan dengan syarat selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Buku III KUH Pedata dan kebiasaaan kebiasaan yang berlaku dalam praktek perjanjian leasing. Perjanjian yang dilakukan antara PT. ACC Finance sebagai lessor dan pihak lessee adalah merupakan perjanjian baku. Maksud perjanjian baku dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak yaitu pihak lessor. Sedangkan pihak lain yaitu pihak lessee hanya menandatangani perjanjian tersebut.

Dalam perjanjian leasing di PT. ACC Finance yang dibuat standar, tetapi hal ini masih bisa diterima oleh pihak lessee. Pihak lessee diberi kebebasan berkehendak dalam hal ini menentukan barang yang akan dilease dan jangka waktunya. Dalam perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, dalam hal menentukan barang yang akan dilesae dan jangka waktunya. Dalam perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, walaupun kebebasan tersebut bukan sungguh-sungguh kebebasan berkontrak. Maksusnya asas kebebasan berkontrak adalah setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam perjanjian maupun yang belum diatur dalamundang-undang.

Tanggung Jawab Lessee TerhadaP Lessor dalam Praktek Perjanjian Leasing Di PT ACC Finance Semarang
Menurut SK Menkeu RI nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 Ayat 2 bagian h disebutkan, bahwa perjanjian sewa guna usaha/leasing yang dibuat secara tertulis oleh para pihak harus memuat ketentuan dan keterangan rinci, yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lessee terhadap lessor atas barang modal yang dileasekan. Praktek dalam perjanjian leasing di PT. ACC Finance cabang Semarang, ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lesse terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing telah diatur dengan ketentuan dalam SK Menkeu seperti yang telah ditersebut diatas. Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut dapat dilihat dalam perjanjian leasing yang dibuat secara standar, yaitu berupa formulir perjanjian leasing yang telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan leasing.

Tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek pejanjian sewa guna usaha/leasing dalam praktek perjanjian leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan dalam perjanjian tersebut. Jenis pembiayaan yang biasanya dipergunakan dalam praktek perjanjian leasing adalah jenis financial lease dan operating lease. Dalam jenis financial lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessee, termasuk segala resiko yang timbul dari penggunaan obyek tersebut, sedangkan dalam operating lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessor, termasuk segala resiko yang timbul dari penggunaan obyek tersebut. Pengaturan dalam operating lease ini sama dengan pengaturan dalam perjanjian sewa menyewa biasa.

Adapun tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha /leasing yang terdapat dalarm praktek perjanjian leasing adalah mengenai: Penggunaan barang leasing, Pemeliharaan barang leasing, Kehilangan dan kerusakan barang leasing karena sebab apapun, Wanprestasi atau ingkar janji dari lessee, Pembiayaan barang leasing Yang meliputi biaya asuransi, pajak, bunga, dan lain-lain.  Pelaksanaan atas suatu prestasi dari tanggung jawab pihak lessee terhadap lessoor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing dalam prakteknya harus sesuai dengan undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan, seperti yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut diatas oleh para pihak dalam perjanjian leasing harus dilakukan berdasarkan atas itikad baik dan keadilan, seperti yang diatur dalam ketentuan buku III KUH Perdata, semua ketentuan mengenai pejanjian & perikatan yang berlaku dalam huku pedanjian juga harus dijadikan dalam pembagian tersebut.

Perjanjian sewa guna usaha/leasing dalam pelaksanaannya selain mengikat para pihak dalam perjanjian juga mengikat bagi para ahli waris Yang memperoleh hak dan pihak ketiga, seperti yang diatur dalam pasal 1315-1318 dan Pasal 1 340 KUH Perdata. Apabila lessee meninggal dunia, maka perjanjian leasing akan tetap berlaku dan seluruh kewajiban lessee harus ditanggung oleh ahli warisnya. Jika pihak lessee tidak melaksanakan ketentuan mengenai tanggung jawab terhadap lessor, maka ia dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tersebut dapat berupa :
1. Tidak melakukan apa y angdisanggupi akan dilakukannya.
2. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagian seperti yang dijanjikannya.
3. Melakukan apa yang drjanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Kepastian Hukum Bagi Lessor dalam Praktek Perjanjian Sewa Guna Usaha/Leasing
Bagi pihak lessor suatu kepastian hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing ini. Beberapa perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh lessor diantaranya dengan memakai alas hukum seperti termuat dalam Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. 1169/KMK.0 1/1 991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) khususnya pada Pasal 6 ayat(l). Pada pasal tersebut diuraikan bahwa lessee sebagai pihak yang memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor) dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa gunakan kepada pihak lain. Selain itu pada Pasal 7 ayat (3) lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket yang mencantumkan nama dan alamat lessor tetap melekat pada barang modal yang disewagunakan.

Selanjutnya pada pasal 9 huruf (d) Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991, mewajibkan bagi lesse untuk memberikan simpanan kepada lessor masih ada Pasal 9 huruf (f) dan (h) yang menguraikan tentang penetapan kerugian yang harus ditanggung pihak lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan opsi menjadi hilang, rusak atau tidak berfungsi. Hal tersebut masih diperjelas pada tanggung jawab para pihak terutama lessee atas barang modal yang disewa guna usaha. Adapun ketentuan mengenai sanki juga telah diatur dalam Pasal 1237 ayat 2, Pasal 1243-1252, Pasal 1266 KUH Perdata dan Pasal 181 ayat 1 HIR. Selain para pihak dalam perjanjian leasing juga bisa menetapkan sanksi-sanksi lain dalam perjanjian yang dibuatnya berdasarkan kesepakatan bersama, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata.


DAFTAR PUSTAKA

Tentang Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1 989. ,
Suplemen Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, Bandung 1988.
Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung I 990.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung 1 993.
Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.
Purwahid Patrik, Hukum Perdata I (Asas-asas Hukum Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
Hukum Perdata II (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Undang-undang), Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1992.
Hukum Jaminan, Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegor o,1993 .
Dasar-DasarHukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung 1984. Rachmat Soemitro, Paj ak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco, Bandung2001.
Ronny Hanitijo Soemarto, Metedologi Penelitian Hukum dan Juimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta1990. Rusli hardijan, Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.
R. Ali Ridho, Hukum Dagang (Tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dan Asuransi Haji), Alumni, Bandung 1992.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta 1987.
RM. Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yo gyakarta 1 98 8. Sewa Beli dan Leasing, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1 986.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1984. ,
Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta 1 990.
Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1992. ,
Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta t987.
& R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita,
Jakartal999.
            Sadipto Rahardjo, IImu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.
Soerjono Soekamto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1985.
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
Sri Soedewi Masjchoen Sofivan, Kuliah Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Pengantar Hukum Perdata Irrternasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta 1987.
                   Sri Suyatmi & J. Sadiarto, Problematika Leasing di Indonesia, Arikha media cipta,                       Jakarta 1983

Siti Ismijati Jenie, Tinjauan Umum Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan Alat-alat Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993 .
Peraturan Perundang-Undangan : ]
* Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
* Kepres RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan. 'l' Kep.Men.Keu.RI Nomor I 25 1/KMK.01 3/ 1 988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
* Kep.MenHub.RI Nomor KM 82 Tahun 1988 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Operasional Kapal Laut Yang Diperoleh Dengan Cara Sewa Guna Usaha(Leasing).
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE28l5lMDl1983 tentang Ketentuan Perpanjangan lzin Usaha Perusahaan Leasing dan Perpanjangan Penggunaan Tenaga Warga Negara Asing Pada Perusahaan Leasing.
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE48351MD11983 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing.
* SE. Dirjen. Moneter Dagri. No. SE499lMDll984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan Leasing.
*Kep.Men.Keu.RI Nomor l256lKMK.00/1 989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor l25l1KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
*Kep.Menkeu.RI Nomor 634/KMK.0 13 I 1990 tentang Pengadaan Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing).
* Kep.Men.Keu.RI Nomor 1169/KMK.0lll99l tentang Kegiatan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
*Kep.Men.Keu.RI Nomor 468/KMK.0L7 I 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.0l3/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256IKMK00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
*Kep.Men.Keu.RI Nomor 448/KMK. 017 12000 tentang perusahaan pembiayaan.