Senin, 18 April 2016

Tulisan 2



OTONOMI DAERAH


1.        Definisi Otonomi Daerah

Secara umum, pembangunan otonomi daerah adalah suatu proses dimana Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk merangsang perkembangan dalam daerah. Tentu saja makna  pembangunan daerah tersebut amat tergantung dari masalah fundamentalyang dihadapi oleh daerah tersebut.

A.Daya Tarik Otonomi Daerah

Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Dengan demikian, setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan tertentu, relatif terhadap daerah-daerah lainnya. Bahkan, dilihat dari segi potensinya keunggulan tersebut bisa bersifat mutlak misalnya, yang berasal dari aspek lokasi ataupun anugrah sumber (factor endowment).

B. Standarisasi Menuju Pemberdayaan Daerah

Standarisasi kegatan-kegiatan di daerah pada dasarnya tidak boleh menjadi pengekang  baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, melainkan justru sebagai penguat bagi perwujudan aktualisasi segala potensi daerah secara optimal. standarisasi yang berada pada tingkat  propinsi dan kabupaten, lebih diarahkan untuk kegiatan-kegiatan daerah yang ruang lingkup dan dampaknya lebih terbtas (non-traded).

C. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan  pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro
(luas atau yang  bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan  prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

D. Manfaat Otonomi Daerah

1.Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang  bersifat heterogen.
2.Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari  pemerintah pusat.
3.Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
5.Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.

2.     Undang-undang yang mengatur otonomi daerah
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.  UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5.  UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.

Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Dampak baik dan buruk dari otonomi

 

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi

 

1.    A. Dampak Positif :

Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.

 

B. Dampak Negatif :

Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

 

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya

 

1.   A. Dampak Positif :

Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.

 

B. Dampak Negatif :

Dapat  menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

 

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik.

 

1.    A. Dampak Positif:

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

 

B. Dampak Negatif :

Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

 

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum

1. A. Dampak Positif:

 

1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.

2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.

3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.

4. Adanya desentralisasi kekuasaan.

5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.

6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.

7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.

8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).

1. A. Dampak Negatif :

 

1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.

2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.

3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.

4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.

 

Referensi :  http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html#ixzz45p5yFC79

http://alunandialektis.wordpress.com/2013/05/13/dampak-kebijakan-otonomi-daerah-terhadap-tata-kelola-sumber-daya-alam-untuk-mendorong-pembangunan-daerah-di-indonesia/

http://aga-prima.blogspot.com/2012/06/pengaruh-otonomi-daerah-terhadap-sistem.html

http://restudara10.blogspot.com/2012/12/otonomi-daerah-dampak-positif-dan.html

http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/02/dampak-positif-dan-negatif-otonomi.html

http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2011/12/ringkasan-otonomi-daerah.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121006210107AAopxzq

http://indahcintaaa.blogspot.com/2012/12/dampak-positif-dan-negatif-dari-otonomi.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111114221851AAXcbDj

http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/09/mengetahui-dampak-positif-dan-negatif.html

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar