OTONOMI DAERAH
1.
Definisi Otonomi Daerah
Secara umum, pembangunan otonomi
daerah adalah suatu proses dimana Pemerintah Daerah dan seluruh komponen
masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan
untuk merangsang perkembangan dalam daerah. Tentu saja makna pembangunan daerah tersebut amat tergantung dari masalah
fundamentalyang dihadapi oleh daerah
tersebut.
A.Daya Tarik Otonomi Daerah
Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya
bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal.
Dengan demikian, setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan
tertentu, relatif terhadap daerah-daerah lainnya. Bahkan, dilihat dari segi
potensinya keunggulan tersebut bisa bersifat mutlak misalnya, yang berasal dari
aspek lokasi ataupun anugrah sumber (factor endowment).
B. Standarisasi Menuju Pemberdayaan Daerah
Standarisasi kegatan-kegiatan di daerah pada dasarnya
tidak boleh menjadi pengekang baru dalam pelaksanaan otonomi
daerah, melainkan justru sebagai penguat bagi perwujudan aktualisasi segala potensi daerah secara optimal.
standarisasi yang berada pada tingkat propinsi dan kabupaten,
lebih diarahkan untuk kegiatan-kegiatan daerah yang ruang lingkup dan dampaknya lebih terbtas (non-traded).
C. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak
perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian
pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan
global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro
(luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang
bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi
daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa
dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan
demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
D. Manfaat Otonomi Daerah
1.Pelaksanaan
dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat
heterogen.
2.Memotong jalur
birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah
pusat.
3.Perumusan
kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.Peluang bagi
pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan
kapasitas teknis dan managerial.
5.Dapat
meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak
di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat
Daerah.
2. Undang-undang yang mengatur otonomi
daerah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg
Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting
guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan
oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari
daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada
tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi
pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan
oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat
bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja
masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dampak baik dan buruk dari otonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar