APA ITU KOPERASI ?
Koperasi artinya kerja
sama yang memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada
kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri yang didirikan
berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi
Dimana koperasi juga
memiliki struktur organisasi koperasinya yaitu :
Bukan Cuma hanya itu
saja tetapi lambang koperasi juga sudah berubah ubah dengan kata lain lambang
baru koperasi :
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
Baru:
1. Lambang
Kope
rasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna
bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan
teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat)
sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan
nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata
Warna :
1. Warna hijau
muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau
tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah
tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
sumber : Kementerian UKM
· Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
· Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh
· Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
· Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
· Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi
· Pohon beringin: Simbol kehidupan
· Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan
koperasi Negara lain
· Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia
·
Dengan begitu sumber perdanaan koperasi
adalah
SUMBER-SUMBER PERDANAAN KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b. secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk
dana cadangan
· Melakukan
Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Pembagian hasil usaha koperasi :
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU
pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Jenis-Jenis Koperasi :
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi
dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani
kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya
menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan
menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan
dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan
pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan
siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan
pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar